Perusahaan raksasa teknologi Apple telah diperintahkan membayar denda pajak hingga mencapai 13 miliar euro (Rp192 triliun) di Republik Irlandia oleh Komisi Persaingan Usaha Uni Eropa.
Komisi Persaingan Usaha Uni Eropa mengatakan pada Selasa (30/8), bahwa Apple telah diberikan perlakuan khusus keringanan pajak yang sangat besar oleh Irlandia pada tahun 1991 dan 2007. Komisi Eropa mengatakan tindakan Irlandia memberi keringanan pajak yang sangat besar bagi perusahaan itu adalah illegal.
Apple dapat secara legal menyalurkan hasil penjualan internasionalnya melalui Irlandia untuk menurunkan pembayaran pajaknya. Namun, Komisi Eropa memutuskan bahwa undang-undang Eropa menganggap illegal bagi perusahaan mendapat bantuan pajak dari negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Komisi Eropa mengharuskan Apple membayar kembali kepada Irlandia potongan pajak yang telah diterimanya.
Komisioner Persaingan Eropa, Margrethe Vestager, mengatakan bahwa Apple secara illegal memperoleh potongan pajak dari persetujuan dengan Irlandia yang tidak diperoleh oleh perusahaan-perusahaan lain.
Keputusan Komisi Persaingan Usaha Uni Eropa ini telah menarik perhatian pemerintah Turki yang saat ini belum menjadi bagian Uni Eropa.
Komisi Persaingan Usaha Uni Eropa mengatakan pada Selasa (30/8), bahwa Apple telah diberikan perlakuan khusus keringanan pajak yang sangat besar oleh Irlandia pada tahun 1991 dan 2007. Komisi Eropa mengatakan tindakan Irlandia memberi keringanan pajak yang sangat besar bagi perusahaan itu adalah illegal.
Apple dapat secara legal menyalurkan hasil penjualan internasionalnya melalui Irlandia untuk menurunkan pembayaran pajaknya. Namun, Komisi Eropa memutuskan bahwa undang-undang Eropa menganggap illegal bagi perusahaan mendapat bantuan pajak dari negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Komisi Eropa mengharuskan Apple membayar kembali kepada Irlandia potongan pajak yang telah diterimanya.
Komisioner Persaingan Eropa, Margrethe Vestager, mengatakan bahwa Apple secara illegal memperoleh potongan pajak dari persetujuan dengan Irlandia yang tidak diperoleh oleh perusahaan-perusahaan lain.
Keputusan Komisi Persaingan Usaha Uni Eropa ini telah menarik perhatian pemerintah Turki yang saat ini belum menjadi bagian Uni Eropa.
Deputi Perdana Menteri Turki Mehmet Simsek langsung merespon dengan mengajak Apple untuk pindah ke Turki dan mendapat insentif pajak yang menggiurkan tanpa terancam sanksi/denda dari Uni Eropa.
"Apple should move to Turkey. Happy to provide more generous tax incentives. Won't have to deal with EU bureaucracy"
IkutiApple should move to Turkey. Happy to provide more generous tax incentives. Won't have to deal with EU bureaucracyhttp://www.irishtimes.com/business/economy/eu-orders-ireland-to-recoup-up-to-13bn-in-unpaid-taxes-from-apple-1.2772919 …
- 1.8711.871 Retweet
- 1.7611.761 suka
"Apple harus pindah ke Turki. (Turki) Senang untuk memberikan insentif pajak yang lebih murah lagi. Tidak akan harus berurusan dengan birokrasi Uni Eropa," kata Mehmet Simsek, melalui akun twitternya, Selasa (30/8).
Seperti diketahui, Turki sampai saat ini belum menjadi anggota Uni Eropa. Dengan berlabuhnya Apple ke Turki maka Apple tidak perlu pusing lagi berurusan dengan Uni Eropa dan tetap mendapat insentif pajak yang menggiurkan.
Pinter nih Turki ngerayu Apple sekaligus manas-manasin Uni Eropa :)
Sumber: irishtimes.com, twitter
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar