logo blog

MUI: Taat Pribadi melakukan kesesatan secara aqidah Islam

MUI: Taat Pribadi melakukan kesesatan secara aqidah Islam

MUI: Taat Pribadi melakukan kesesatan secara aqidah Islam
KH Ma'ruf Amin, Ketua Umum MUI

JAKARTA (Lenterakabah) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin memandang secara umum dapat disimpulkan bahwa, Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi melakukan tindakan kesesatan secara aqidah Islam. Alasannya, Taat Pribadi menyampaikan kepada masyarakat bahwa dirinya dapat meniru kemampuan Allah dalam konteks “kun fayakun” (jadi maka jadilah).

Karena itu, kata dia, MUI segera akan mengeluarkan fatwa terkait hal itu.

“MUI secara lengkap akan membuat fatwa dari laporan itu. MUI Pusat menerima laporan MUI Jawa Timur terkait kasus Padepokan Dimas Kanjeng,” kata KH. Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa (4/10/2016), lansir Antara.

Secara umum, kata Kiai Maruf, dapat disimpulkan Taat Pribadi melakukan tindakan kesesatan secara aqidah Islam. Taat menyampaikan kepada masyarakat bahwa dirinya dapat meniru kemampuan Allah dalam konteks “kun fayakun” (jadi maka jadilah).

Dia mengatakan “kun fayakun” merupakan frasa perlambangan sifat Tuhan. “Dia menyamakan dirinya seperti Tuhan, seolah mengatakan saya adalah Tuhan. Selengkapnya, terkait persoalan itu akan dikaji oleh Komisi Fatwa MUI,” katanya.

Kiai Maruf juga meminta pemerintah harus mengusut tuntas tindakan kriminal di dalam Padepokan Dimas Kanjeng. Terlebih padepokan tersebut memiliki jaringan yang luas di Indonesia tidak hanya di Jawa Timur tetapi juga di Jawa Barat dan Sulawesi. Tidak mustahil terdapat aktor intelektual di dalam organisasi itu.

“Kami juga mengusulkan Padepokan Kanjeng Dimas ditutup. Untuk korban kegiatan itu agar pemerintah melakukan rehabilitasi dari berbagai segi seperti pemikirannya, aspek ekonominya yang terpuruk karena bagian dari bangsa kita,” kata dia.

Bagi masyarakat, Maruf mengharapkan agar mereka tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan isu-isu tersebut. Hal yang tidak kalah penting adalah masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada pemerintah.

(azm/*)

Topik: kh ma'ruf amin, mui


Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger