TANYA: Apakah boleh I’tikaf di masjid manapun? Apakah I’tikafnya sah?
Jawab: Alhamdulillah, dikutip dari Islamqa. Para ulama berbeda pendapat tentang sifat masjid yang dipebolehkan beri’tikaf. Sebagian diantara mereka berpendapat sahnya beri’tikaf di setiap masjid. Meskipun tidak didirikan shalat jum’ah. Mengamalkan keumuman firman Ta’ala:
وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ) البقرة/187
“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.” QS. Al-Baqarah: 187
Sementara Imam Ahmad berpendapat mensyaratkan masjid yang ditunaikan shalat jamaah. Beliau berdalil akan hal itu berikut ini
1. Ungkapan Aisyah “Tidak ada I’tikaf kecuali di dalam masjid jamaah.” HR. Baihaqi, dinyatakaan shoheh oleh Albani dalam risalah ‘Qiyam Ramadan’
2. Perkataan Ibnu Abbas radhiallahu anhuma “Tidak ada I’tikaf kecuali di masjid yang ditunaikan di dalamnya shalat.” Mausuah Fiqhiyah, (5/212).
3. Karena kalau beri’tikaf di masjid yang tidak ditunaikan di dalamnya shalat jamaah, hal itu akan berdampak pada salah satu dari dua perkata:
Pertama: mungkin meninggalkan shalat berjamaah, hal itu tidak diperbolehkan bagi lelaki meninggalkan shalat jamaah tanpa ada uzur.
Kedua: mungkian seringkali keluar karena menunaikan shalat di masjid lain. Dan hal ini menafikan I’tikaf. (silahkan melihat ‘AL-Mugni, (4/461).
Syekh Ibnu Utsaimin dalam ‘Syarkh Mumti’, (6/312) mengatakan, “Tidak sah –maksudnya I’tikaf- kecuali di masjid yang ada shalat jum’ahnya. Maksudnya yang ditunaikan shalat jum’ah atau ditunaikan shalat jamaah?
Jawabannya adalah masjid yang ditunaikan shalat jamaah. Tidak disyaratkan ditunaikan shalat jum’ah.
Karena masjid yang tidak ditunaikan di dalamnya shalat jamaah, tidak tepat disandarkan nama masjid dengan arti yang benar. Seperti masjid yang tidak ditempati penduduknya atau dibiarkan saja.”
Tidak disyaratkan masjid yang didirikan shalat jum’ah. Karena tidak terulang sehingga tidak merusak keluarnya. Berbeda dengan shalat lima waktu, ia terulang sehari semalam. Syarat ini –maksudnya keberadaan masjid ditunaikan di dalamnya shalat jamaah- hal itu kalau yang beri’tikaf orang laki-laki.
Sementara kalau wanita, diperbolehkan I’tikafnya di setiap masjid meskipun tidak ditunaikan shalat berjamaah. Karena shalat jamaah tidak wajib atasnya.
Ibnu Qudamah dalam ‘Mugni’ mengatakan, “Bagi wanita diperbolehkan beri’tikaf di semua masjid, tidak disyaratkan ditunaikan shalat jamaah di dalamnya. Karena ia tidak wajib atasnya. Dan ini juga pendapat Syafi’i.” selesai
Syekh Ibnu Utsaimin dalam ‘Syarkh Muti’, (6/313) mengatakan, “Kalau seorang wanita beri’tikaf di masjid yang tidak ditunaikan shalat jamaah, tidak mengapa. Karena dia tidak diwajibkan shalat berjamaah.” Selesai .
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar