Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:Apakah cabut gigi membatalkan puasa karena keluarnya darah ketika gigi dicabut?
Jawab:
Keluarnya darah ketika cabut gigi tidak mempengaruhi puasa sedikit pun. Namun wajib bagi orang yang berpuasa tersebut untuk berusaha menjaga agar tidak menelan darah. Karena keluarnya darah di sini adalah perkara yang insidental dan bukan hal yang biasa terjadi, sehingga jika tertelan akan dapat membatalkan puasa. Berbeda dengan menelan ludah, itu tidak membatalkan puasa. Maka wajib bagi orang yang berpuasa tersebut untuk menjaga agar darah tidak sampai masuk ke perutnya. Namun jika darah masuk tanpa sengaja maka itu tidak mengapa, karena ia tidak melakukannya dengan sengaja.
Landasan berpikir yang digunakan banyak orang dalam masalah ini, yaitu masalah cabut gigi, atau keluarnya luka darah, adalah batalnya puasa karena hijamah (bekam). Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
أفطر الحاجم والمحجوم
“orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya”
Sebagian orang awam menyangka bahwa darah yang keluar dari cabut gigi atau dari luka dan semisalnya itu membatalkan puasa dianalogikan dengan hijamah (bekam). Padahal tidak demikian. Karena hijamah itu mengeluarkan banyak darah yang bisa mempengaruhi kondisi orang yang berpuasa, sehingga ia bisa menjadi malas dan lemas. Sehingga ia membutuhkan sesuatu yang bisa menguatkan dirinya kembali dan menghilangkan kelemasan yang disebabkan oleh hijamah (maksudnya ia bisa tergoda untuk makan, red). Adapun darah yang keluar dari cabut gigi dan semisalnya, ini tidak memberi pengaruh yang sama seperti pengaruh yang ditimbulkan oleh hijamah. Sehingga ia tidak membatalkan puasa sama sekali. Demikian juga, puasa seseorang tidak batal karena mengeluarkan darah untuk cek darah. Karena dokter terkadang butuh untuk mengambil darah dari pasien untuk mengecek darah tersebut. Ini tidak membatalkan puasa, karena darah yang diambil tersebut sedikit. Tidak mempengaruhi badan sebagaimana pengaruh dari hijamah. Sehingga tidak membatalkan puasa.
Selain itu, hukum asalnya puasa seseorang itu sah. Maka tidak mungkin kita mengatakan batal kecuali dengan dalil syar’i. Dan dalam masalah ini tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya puasa seseorang karena keluarnya darah yang sedikit. Adapun mengeluarkan darah yang banyak dari badan sebagaimana dalam praktek hijamah, atau untuk donor darah yang akan diberikan kepada orang lain yang membutuhkan, ini membatalkan puasa. Maka jika seseorang sedang mengerjakan puasa wajib, tidak boleh ia mendonorkan darahnya dalam jumlah banyak kepada seseorang. Kecuali jika orang yang membutuhkan darah ini dalam keadaan yang sangat kritis, tidak bisa ditunda hingga terbenam matahari, dan para dokter telah menetapkan bahwa darah si Fulan yang sedang puasa inilah yang bisa memberi manfaaat kepadanya sehingga hilang bahaya dari orang tersebut, maka dalam keadaan ini tidak mengapa mendonorkan darah, lalu membatalkan puasa, kemudian makan dan minum hingga ia kuat kembali. Dan ia wajib meng-qadha puasanya yang ia batalkan tersebut. Wallahu a’lam.
***
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/16069
Penerjemah: Yulian Purnama
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar