logo blog

Telah Berjanji Untuk Menikahinya, Apakah Boleh Membatalkannya?

Telah Berjanji Untuk Menikahinya, Apakah Boleh Membatalkannya?

http://www.lenterakabah.com/wp-content/uploads/2016/06/Telah-Berjanji-Untuk-Menikahinya-Apakah-Boleh-Membatalkannya.jpg

TANYA: Saya telah berjanji untuk menikahi seorang perempuan di usia 25 tahun, tapi ketika mendekati usia tersebut, saya menjadi ragu menikahinya karena persoalan akhlaknya yang setelah saya sadari tidak baik. Apakah saya harus tetap menikahinya?

JAWAB: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Janji untuk melakukan akad, bukan akad. Artinya, tidak mengikat. Sebagaimana janji untuk beli atau janji untuk menjual, dia bukan akad, sehingga tidak mengikat. Termasuk juga, janji untuk menikahi kekasih, dia bukan akad. Sehingga tidak mengikat.

Ketika ada seorang lelaki telah meminang wanita atau mengajukan lamaran ke wali wanita, para ulama menjelaskan, lamaran boleh dibatalkan, dengan pertimbangan dan alasan apapun. Padahal lamaran ini lebih kuat dari pada sebatas janji untuk menikah.

Dalam fatwa islam terdapat pertanyaan,

Ada seorang pemuda yang berjanji akan menikahi seorang wanita. Mereka saling mencintai. Setelah pemuda ini belajar agama, dia mempertimbangkan, nampaknya wanita ini bukan termasuk kriteria pilihannya, bolehkah dia batalkan janjinya?

Jawaban dalam fatwa islam:

ولا يلزمه الزواج بهذه الفتاة ولو كان قد وعدها بذلك ؛ فإن الإنسان يباح له أن يفسخ الخطبة إذا وجد المبرر لذلك ، كما لو تبين له أن الفتاة لا تناسبه ، فكيف إذا لم تكن الخطبة قد تمت

Tidak ada kewajiban baginya untuk menikahi wanita itu, meskipun dia pernah berjanji untuk menikahinya. Karena seseorang dibolehkan untuk membatalkan lamaran, jika ada alasan yang mendukung keputusannya. Misalnya dia mempertimbangkan, ternyata wanita ini tidak cocok untuknya. Terlebih baru sebatas janji, yang lamaran saja belum. (Fatwa Islam, no. 121704)

http://www.lenterakabah.com/wp-content/uploads/2016/06/1466961000_52_Telah-Berjanji-Untuk-Menikahinya-Apakah-Boleh-Membatalkannya.jpg

Demikian pula yang difatwakan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah,

Pertanyaan tentang janji menikah yang disampaikan seorang pemuda kepada wanita yang dia cintai. Jawaban dari tim fatwa  Syabakah Islamiyah,

أما عن ذلك الوعد وذلك القسم لتلك الفتاة بالزواج فإن رأيت أن الفتاة قد تابت وعادت إلى الله وترى أنها تصلح لك كزوجة، فلا مانع من أن تُوفي لها بما وعدتها به فتتزوجها، وليس ذلك على سبيل الإلزام بل هو من باب الوفاء بالوعد والإعانة لها على التوبة والاستقامة

Untuk janji itu, yaitu sumpah untuk menikahi wanita tersebut, kembali kepada pertimbangan,

Jika anda melihat wanita ini telah bertaubat, kembali ke jalan Allah, dan anda melihat dia layak untuk dijadikan istri, maka tidak masalah anda penuhi janji anda untuk menikahinya. Namun ini sifatnya tidak mengikat, namun sebatas memenuhi janji, dan membantunya untuk bertaubat dan istiqamah di atas kebenaran. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 56567).

Allahu a’lam.
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger