Wanita dan Parfum adalah suatu hal yang sulit dipisahkan di zaman modern ini. Bahkan bisnis farfum adalah bisnis yang cukup menggiurkan dengan konsumen utama wanita. Berbagai iklan farfum dan minyak wangi untuk wanita sudah sangat banyak, bahkan dalam iklan tersebut tujuannya adalah agar memikat laki-laki, dalam banyak adegan iklan di mana wanita dengan farfum wangi nan semerbak, kemudian wanginya menyebar di antara laki-laki kemudian laki-laki menjadi tergila-gila dan mengikuti wanita tersebut.
Bisa kita lihat para wanita muslimah sudah biasa keluar dengan minyak wangi yang wangi semerbak bahakan ada yang dari jarak beberapa meter sudah tecium wanginya. Banyak yang TIDAK SADAR , karena perbuatan seperti ini, mereka dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pezina.
Sekali lagi bukan siapa-siapa yang mengatakan hal ini, akan tetapi yang mengatakannya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam hadits shahih, beliau bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur/pezina.”[1]
Al-Munawi rahimahullah berkata,
والمرأة إذا استعطرت فمرت بالمجلس فقد هيجت شهوة الرجال بعطرها وحملتهم على النظر إليها، فكل من ينظر إليها فقد زنا بعينه، ويحصل لها إثمٌ لأنها حملته على النظر إليها وشوشت قلبه، فإذن هي سببُ زناه بالعين، فهي أيضاً زانية
“Wanita jika memakai Parfum kemudian melewati majelis (sekumpulan) laki-laki maka ia bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan mendorong mereka untuk melihat kepadanya. Setiap yang melihat kepadanya maka matanya telah berzina. Wanita tersebut mendapat dosa karena memancing pandangan kepadanya dan membuat hati laki-laki tidak tenang. Jadi, ia adalah sebab zina mata dan ia termasuk pezina.”[2]
Dan Islam memang tegas dalam hal ini mengingat sangat besarnya fitnah wanita terhadap laki-laki. Bahkan jika sudah terlanjur memakai parfum kemudian hendak ke masjid maka ia diperintahkan mandi agar tidak tercium bau semerbaknya. Padahal tujuan ke masjid adalah untuk beribadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أيما امرأة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد لم تقبل لها صلاة حتى تغتسل
“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.”[3]
Fitnah wanita yang dahsyat
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,
وسبب المنع منه واضح وهو ما فيه من تحريك داعية الشهوة وقد ألحق به العلماء ما في معناه كحسن الملبس والحلي الذي يظهر والزينة الفاخرة وكذا الاختلاط بالرجال
“sebab dari larangan adalah jelas yaitu hal tersebut bisa membangkitkan syahwat laki-laki. Para ulama menyamakan hal ini dengan memakai pakaian dan perhiasan yang bagus (untuk menarik laki-laki non-mahram) karena pezina yang fajirah juga demikian, demikan juga ikhtilath (bercampur baur laki-laki dan wanita) untuk tujuan tersebut.”[4]
Memang laki-laki mudah sekali terpancing syahwatnya terutama para pemuda, dan jika sudah demikian bisa jadi mereka hilang konsentrasi ataupun lalai akan agamanya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ
“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menghilangkankan akal laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.”[5]
Jangan heran, karena memang wanita adalah fitnah terbesar laki-laki.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki yaitu (fitnah) wanita.”[6]
Ada farfum yang boleh bagi wanita
Akan tetapi bukan berarti wanita tidak boleh memakai wewangian sama sekali atau dibiarkan bau. Perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه
“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi nampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.”[7]
Maka jika parfum dengan wangi sedikit/samar atau untuk sekedar menetralkan bau, seperti deodorant maka boleh. Dan jika untuk suami maka silakan berwangi seharum mungkin. Dan perlu diperhatikan bahwa parfum wanita warnanya jelas.
Al-Munawi rahimahullah berkata,
(وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه) قالوا: هذا فيمن تخرج من بيتها وإلا فلتطيب بما شاءت
“maksud dari, “wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.”, ulama berkata: ini bagi wanita yang hendak keluar dari rumahnya jika tidak ia bisa memakai parfum sekehendak hatinya.”[8]
Demikian semoga bermanfaat,
@Pogung Dalangan, Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar