Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Sekarang, saya dalam posisi yang sangat galau, karena saya harus dihadapkan dengan yang namanya “perceraian”. Jujur, berat sekali untuk menerima ini semua. Tapi, apa boleh buat saya harus menjalankan proses ini demi menyenangkan hati orang tua saya.
Sebenarnya, selama 3 bulan terakhir ini, hubungan saya dengan suami dalam keadaan baik. Selama menikah, saya tinggal berjauhan bersama suami. Suami pulang sebulan sekali, dan saya beserta anak saya tinggal di rumah orang tua saya. Memang, selama awal pernikahan kami selalu di warnai dengan ribut, yang diketahui oleh orang tua saya. Tapi, kami bisa menyelesaikan itu semua berdua.
Bulan lalu, karena orang tua saya merasa dibohongi oleh suami saya (adapun masalahnya yang tidak dapat saya ceritakan), akhirnya orang tua saya, terutama ibu saya, menginginkan kami bercerai. Sebenarnya, kami tidak ingin bercerai karena masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi, ibu saya merasa telah dibohongi. Rencana itu pun tidak berhasil.
Ketika suami saya datang ke rumah ortu saya, akhirnya dia menjatuhkan talak 1, dengan saksi keluarga saya. Dua hari kemudian, suami saya mengajak rujuk tapi saya tidak menjawab apa-apa. Dalam hati kecil, saya ingin sekali kembali rujuk, tetapi teringan omongan ibu saya yang mengatakan jika saya tetap bersama dengan suami saya maka ibu saya tidak akan menganggap saya sebagai anaknya lagi.
Sebenarnya, posisi saya berada dalam keadaan yang sulit. Satu sisi, suami; dan sisi lain, ibu kandung saya. Karena saya takut di anggap anak durhaka, akhirnya, saya mengikuti semua kemauan ibu saya.
Sebenarnya, suami saya tidah menginginkan cerai, tapi apa boleh buat, dengan desakan ibu saya, suami saya beberapa hari kemudian menjatuhkan talak 3. Jujur, itu membuat saya shock. Tapi, hati kecil saya sangat sayang sama suami saya, terutama ada anak saya yang masih berusia 6 bulan.
Saya ingin sekali rujuk dengan suami saya, tapi bagaimana dengan status yang telah dijatuhkan oleh suami saya, yaitu talak 3? Saya sangat ingin sekali tetap bersama suami saya, berkumpul lagi. Karena kami bercerai (atas, red.) desakan dari orang tua.
Mohon bantuannya untuk di carikan solusi. Terima kasih. Mohon bantuannya.
NN (**@yahoo.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam. Saudariku, sejatinya, rujuk itu adalah hak dan wewenang suami. Dengan demikian, bila suami telah mengatakan rujuk maka status pernikahan Saudari telah kembali. Namun, karena akhirnya suami menjatuhkan talak tiga, maka jatuh talak kembali.
Karena itu, saya sarankan agar masalah Saudari dibawa ke pengadilan agama, agar jelas, apakah masih ada celah bagi Saudari untuk kembali ke suami atau tidak, sebab “talak 3” yang Saudari sebutkan perlu ditelusuri lebih jauh, apa maksudnya dan dengan cara bagaimana.
Semoga Allah ta’ala memberi jalan keluar bagi Saudari dan keluarga Saudari. Saya hanya bisa turut mendoakan, semoga Allah memudahkan dan memberkahi setiap urusan Saudari.
Wassalamu ‘alaikum.
Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A.
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar