logo blog

MUI: Sejumlah Tayangan Televisi Masih Melakukan Pelanggaran Dan Tidak Sejalan dengan Spirit Ramadhan

MUI: Sejumlah Tayangan Televisi Masih Melakukan Pelanggaran Dan Tidak Sejalan dengan Spirit Ramadhan

http://www.lenterakabah.com/wp-content/uploads/2016/06/MUI-Sejumlah-Tayangan-Televisi-Masih-Melakukan-Pelanggaran-Dan-Tidak-Sejalan-dengan-Spirit-Ramadhan.jpg


HASIL pemantauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi salah satu upaya dalam mendukung lembaga penyiaran menyelenggarakan siaran yang menyehatkan, khususnya pada bulan Ramadhan 1437 H. MUI menilai, sejumlah stasiun masih melakukan pelanggaran dan tidak sesuai dengan spirit Ramadhan.

“Hasil dari pemantauan ini juga diharapkan menjadi masukan bagi para pengambil kebijakan penyiaran untuk mewujudkan siaran yang mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara, ” kata Ketua Komisi Infokom MUI, Masduki Baidlowi dalam jumpa pers di Gedung MUI, Jl. Proklamasi 51 Jakarta, Kamis (23/6).
MUI menilai, pada umumnya, 15 stasiun televisi pada tahun 2016 berlomba-lomba menyelenggarakan siaran yang mendukung kekhusyuán ibadah Ramadhan. “Namun, masih ditemukan di beberapa stasiun televisi, tampilan yang tidak sejalan dengan spirit atau semangat bulan suci Ramadhan, seperti dalam busana pembawa acara atau bintang tamu, dialog, akting, tema dan dialektika pengisi acara,” tukas Masduki.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pemantauan siaran Ramadhan di tahun 2016 ini melibatkan masyarakat, melalui pengaduan di email, media sosial maupun kontak langsung dengan pengurus MUI. Pengaduan via email melalui pantautv.mui@gmail.com.

Dalam melakukan pemantauan, tim pemantau menggunakan metode terfokus (zooming) terhadap tayangan-tayangan yang dinilai bertentangan dengan semarak Ramadhan. Tim pemantau beranggapan pada umumnya semua televisi memiliki niat yang baik untuk menyelenggarakan siaran yang berkualitas dan mempertahankan kekhusyuan serta kesucian Ramadhan.

Namun, temuan akan ditindaklanjuti dengan fokus atas siaran yang dinilai melakukan pelanggaran. Penilaian tentunya membutuhkan parameter. Oleh sebab itu, landasan yang digunakan dalam pemantauan ini adalah UU Penyiaran No 32 tahun 2002, P3SPS KPI Tahun 2012, UU Pers No 40 tahun 1999, UU Pornografi No 44 tahun 2008, UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 dan Fatwa MUI.

Pemantauan yang dimulai sejak 1 Ramadhan ini menggunakan tiga lapis, yakni internal MUI, rekaman video KPI dan aduan masyarakat. Artinya, masing-masing lapis akan saling memperkuat dan mengisi kekurangan dari kegiatan pemantauan 15 stasiun televisi sejak awal hingga pertengahan Ramadhan.

Pemantauandilakukan terhadap 15 stasiun TV (TVOne, MetroTV, Trans7, TransTV, SCTV, RCTI, MNC TV, Indosiar, ANTV, Global TV, Kompas TV, iNews TV, TVRI, NET TV, Rajawali TV)

Tim Pemantau mengkategorikan pada tiga hal: Pertama, stasiun televisi yang tahun lalu bermasalah pada siaran Ramadhan dan kini mengulangi kesalahan yang sama. Kedua, stasiun televisi yang tahun lalu tidak bermasalah pada siaran Ramadhan namun kini memiliki masalah siaran. Ketiga, stasiun televisi yang mempertahankan kualitas siaran Ramadhan.


**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger