JAKARTA (Lenterakabah) – Mahfud MD mengingatkan kasus Arcandra ini seperti kasus Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang dulu ditangkap dan dipenjara karena soal imigrasi dan kewarganegaraan.
Saat itu, Ustadz Ba’asyir disangkakan melanggar UU Kewarganegaraan dan Tindak pidana imigrasi. Ustadz Ba’asyir disangkakan melanggar Pasal 48 dan Pasal 53 UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, dan Pelanggaran UU Kewarganegaraan RI, yaitu Pasal 17 huruf k jo Pasal 18 ayat 1 UU No 62 tahun 1958 sebagaimana diubah dengan UU No 3 Tahun 1976.[HukumOnline]
Saat kasus Ustadz Ba’asyir, Kapolri Jenderal Pol Da’i Bachtiar di depan Komisi II DPR menjelaskan, Ustadz Ba’asyir diduga melanggar Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Menurut Mabes Polri, Ustadz Ba’asyir tercatat sudah kehilangan kewarganegaraan berdasarkan pasal 17 Huruf K UU Nomor 62 tahun 1968. Penangkapan Ba’asyir berdasarkan data itu, juga disertai dengan barang bukti berupa kartu coklat di Malaysia, Register Lapor Diri ketika di Malaysia, fotokopi paspor Malaysia, dan KTP di Indonesia. Ba’asyir dijerat pasal 187, 200, 104, 110, dan 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). [Harian Umum Pelita]
Nah, bagaimana dengan kasus Menteri ESDM yang baru saja dilantik Presiden Jokowi pada 27 Juli ini? Apakah hukum akan ditegakkan sama?
Dari Fb MU Bilal
(azm/*)
Topik:
Lentera Kabah
Tidak ada komentar