Pertanyaan.
Apakah perbuatan yang dilakukan Mekah akan dilipatkan gandakan sebagaimana balasan kebaikan yang dilakukan di sana dilipatgandakan ? Dan kenapa dilipatgandakan di Mekah sementara di tempat lain tidak ?
Jawaban.
Dalil-dalil syari’at menunjukkan bahwa kebaikan-kebaikan itu dilipatgandakan (balasannya) jika dilakukanpada waktu-waktu yang memiliki keutamaan seperti kebaikan yang dilakukan pada bulan Ramadhan dan sepuluh hari di bulan Dzulhijjah atau dilakukan pada tempat-tempat yang memiliki keutamaan seperti kebaikan yang dilakukan di Mekah dan Madinah. Sesungguhnya kebaikan yang dilakukan di Mekah dilipatgandakan balasannya berkali-kali.
Disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِي مَا سِوَاهُ، إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ و صَلاَةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِي مَا سِوَاهُ [2]
Shalat di Masdjidku (Masjid Nabawi) seribu kali lebih baik daripada shalat di masjid-masjid lain, kecuali Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram, seratus ribu kali lebih baik daripada shalat di masjid yang lain[3]
Ini menunjukkan bahwa shalat yang dilakukan di Masjidil Haram dilipatgandakan balasannya sebanyak seratus ribu kali shalat yang dilakukan di selain Masjid Nabawi, sementara shalat yang dilakukan di Masjid Nabawi, seribu kali lebih baik daripada shalat yang dilakukan di masjid lain selain Masjidil Haram. Amal-amal kebaikan lainnya juga akan dilipatgandakan, hanya saja tidak disebutkan batasannya. Yang ada keterangan batasannya hanya pada ibadah shalat. Sedangkan untuk ibadah yang lain, seperti puasa, dzikir, membaca al-Qur’an dan shadaqah, saya belum mengetahui adanya nash shahih yang menjelaskan pelipatgandaan pahala sampai batasan tertentu. Hanya saja, secara umum memang ada yang menunjukkan pelipatgandaan pahala, namun tanpa pembatasan. Hadits tentang hal itu, misalnya :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فِي مَكَّةَ كَتَبَ اللهُ لَهُ مِائَةَ أَلْفِ رَمَضَانَ
Barangsiapa menunaikan ibadah Puasa di Mekah, maka Allâh Azza wa Jalla menuliskan untuknya (pahala) seratus ribu kali Ramadhan.
Hadits ini dipandang lemah oleh para ahli ilmu.
Kesimpulannya, pelipatgandaan pahala ibadah yang dilakukan di wilayah haram di Mekah, sudah tidak diragukan lagi, hanya saja sebatas yang kami ketahui, tidak ada nash yang menjelaskan batasan pelipatgandaan dengan bilangan tertentu kecuali dalam ibadah shalat. Karena memang ada nash yang menunjukkan bahwa ibadah shalat itu dilipatgandakan pahala sebanyak seratus ribu kali, sebagaimana telah dijelaskan di depan.
Sedangkan terkait dengan perbuatan buruk, maka para ahli ilmu berpandangan bahwa dosa perbuatan buruk itu tidak dilipatgandakan hanya saja diperbesar nilainya. Karena Allâh Azza wa Jalla berfirman :
مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا ۖ وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَىٰ إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa membawa perbuatan jahat, maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan). [Al-An’âm/6:160]
Jadi akibat perbuatan buruk itu tidak dilipatgandakan nominal dosanya, tidak pada bulan Ramadhan, tidak pula untuk perbuatan yang dilakukan di wilayah Haram di Mekah atau di tempat lainnya. Jadi, balasan satu keburukan tetap satu saja. Ini merupakan karunia dari Allâh Azza wa Jalla dan bentuk kebaikan-Nya.
Namun (tentu), keburukan yang dilakukan di wilayah Haram, keburukan yang dilakukan pada bulan Ramadhan dan keburukan yang dilakukan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah tentu lebih besar dosanya, bukan karena nominalnya dilipatgandakan, tapi karena nilainya. Misalnya, keburukan yang dilakukan di Mekah, tentu lebih besar dan lebih berat dosanya dibandingkan dengan keburukan yang dilakukan di Jedah dan Thaif; Keburukan yang dilakukan pada bulan Ramadhan dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah lebih besar dosanya daripada keburukan yang dilakukan pada bulan Rajad, Sya’ban atau yang lainnya. Dosanya besar karena nilainya bukan karena dilipatgandakan.
Adapun balasan kebaikan, maka itu dilipatgandakan balasannya dan nilainya lebih besar berkat karunia dari Allâh Azza wa Jalla .
Diantara dalil yang menunjukkan kerasnya ancaman bagi keburukan yang dilakukan di wilayah Haram dan bahwasanya keburukan yang dilakukan diwilayah itu dosanya besar dan berat adalah firman Allâh Azza wa Jalla :
وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
Dan barangsiapa berkeinginan melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih. [Al-Hajj/22:25]
Ayat ini menunjukkan bahwa keburukan di wilayah Haram itu dosanya besar, sampai-sampai baru berkeinginan saja sudah mendapatkan ancaman ini. Jika orang yang baru berkeinginan melakukan kejahatan saja sudah mendapatkan adzab yang pedih, lalu bagaimana dengan orang sudah melakukan perbuatan zhalim, keburukan dan kemungkaran tersebut di wilayah Haram ? Ini tentunya, dosanya lebih besar daripada sekedar berkeinginan.
Ini menunjukkan kepada kita bahwa keburukan yang dilakukan di wilayah Haram itu sangat berbahaya. Kata ilhâd (yang disebutkan dalam firman Allâh Azza wa Jalla di atas –pent) maknanya mencakup semua bentuk kebathilan, baik dalam hal aqidah ataupun yang lainnya. Karena dalam ayat ini, Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
Dan barangsiapa berkeinginan melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih. [Al-Hajj/22:25]
Allah Azza wa Jalla menggunakan kalimat nakirah semuanya. Artinya jika ada yang melakukan perbuatan jahat apapun, maka dia terkena ancaman ini.
Terkadang penyimpangan yang diinginkan adalah penyimpangan dalam aqidah yang bisa menyebabkan dia menjadi kafir. Ini jelas dosanya lebih besar dan kejahatannya lebih buruk lagi. Terkadang keinginan itu berupa keinginan melakukan salah satu keburukan, seperti menenggak khamer, zina dan durhaka kepada orang tua. Dosa akibah perbuatan-perbuatan ini lebih sedikit dan lebih ringan bila dibandingkan dengan dosa orang kafir.
Kata bi zhulmin ( بِظُلْم ) ini menunjukkan bahwa jika sesuatu itu mendatangkan kezhaliman, maka sudah sangat berbahaya. Kezhaliman itu terkadang ada pada perbuatan-perbuatan maksiat, menyakiti orang lain, terkadang juga kezhaliman itu ada dengan sebab perbuatan syirik. Jika bentuk kejahatan itu menzhalimi diri sendiri dengan cara melakukan perbuatan maksiat atau kekufuran, maka ini sebentuk kejahatan. Jika menimbulkan kezhaliman pada orang lain dengan cara membunuh, memukul, mengambil harta atau mencela, maka ini juga bentuk lain dari kejahatan. Semua ini adalah kejahatan dan semuanya adalah perbuatan zhalim dan pelakunya terancam bahaya besar. Namun kejahatan yang berbentuk kekufuran kepada Allâh Azza wa Jalla atau keluar dari Islam adalah merupakan kejahatan terberat dan terbesar, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
Dan (Ingatlah) ketika Luqman Berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allâh Subhanahu wa Ta’ala , Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”. [Luqman/31:13]
Wallâhu a’lam
________ Footnote
[1] Diterjemahkan dari Majmu’ fatawa wa Maqalaatu Mutanawwi’ah, 17/197-200
[2] صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِي مَا سِوَاهُ، إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ و صَلاَةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِي مَسْجِدِي هذَا
[3] HR. Imam Ahmad, no. 15685
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar