Apakah keluar keputihan membatalkan wudhu?
Diterangkan sebelumnya oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin bahwa farji (kemaluan) itu memiliki dua saluran.
Saluran pertama adalah saluran zakar (reproduksi) yang ini bersambung hingga ke rahim dan tidak terkait dengan saluran kencing maupun kandung kemih, keluarnya di bagian bawah saluran kencing.
Saluran kedua adalah saluran kencing, ini akan bersambung dengan kandung kemih dan keluar di atas kemaluan.
Beliau lantas menjelaskan, jika cairannya keluar dari saluran kencing, maka membatalkan wudhu karena berasal dari kandung kemih.
Sedangkan jika keluar dari saluran reproduksi, menurut jumhur (kebanyakan ulama) tetap membatalkan wudhu.
Walaupun ulama seperti Ibnu Hazm berpandangan tidak membatalkan wudhu karena keputihan tidak termasuk kencing, tidak termasuk madzi. Namun pendapat yang lebih hati-hati adalah keputihan itu membatalkan wudhu.
Bagaimana jika keputihannya keluar terus menerus?
Hukum masalah ini sama dengan orang yang punya masalah kencing terus menerus. Yaitu wanita yang keluar keputihan terus menerus tersebut tetap shalat wajib ketika sudah masuk waktunya dalam keadaan bersuci. Ia jaga keadaan seperti itu semampunya. Ia tetap mengerjakan shalat dan kalau ada masalah yang keluar di tengah-tengah shalat, maka tidaklah masalah.
Jika diketahui keputihan tersebut biasa berhenti pada waktu tertentu sebelum waktu shalat berakhir, maka wajib menunggu hingga keputihan tersebut berhenti lalu melaksanakan shalat. Intinya, hukumnya sama seperti orang yang bermasalah kencing terus menerus.
Jika ada yang bertanya, bagaimana bisa wudhu batal sedangkan cairannya suci?
Sama halnya dengan kentut yang keluar dari dubur. Kentut membatalkan wudhu, namun tetaplah anginnya itu suci.
Wallahu a’lam.
Referensi:
Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar