logo blog

Di Akhir Zaman, Hukum Allah Akan Semakin Ditinggalkan

Di Akhir Zaman, Hukum Allah Akan Semakin Ditinggalkan


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhScZP6guWqAOwB08ZYLWNPstwE7Oeg8NZhU_OOIjdnVIBaz3bjettr_Zj7DwkHjTX8mAt0Q-IUOy5S2-aq1Wp3aglU4-8hQIObi9rmSHvyeAX1cdrqSrxhqNLmOEB0sUmnzp4kvl3F54k/s1600/alqur%2527an+hadits.jpg

HIDUP ini penuh dengan permasalahan. Tetapi, kita tidak merasa kelabakan mengatasinya. Sebab, Allah SWT dan Rasul-Nya telah memberikan kita pedoman, yakni kitab suci Al-Quran dan sunnah Rasul. Keduanya merupakan sumber hukum utama bagi setiap muslim. Permasalahan apapun dapat teratasi dengan baik, jika mengikuti aturan-Nya.

Meski begitu, ternyata kebanyakan orang tak mengindahkan aturan Allah SWT tersebut. Inilah yang akan terjadi di akhir zaman kelak. Di mana kebanyakan manusia tidak lagi mempergunakan hukum Allah SWT.
Kita tahu bahwa mengambil keputusan hukum berdasarkan aturan yang ditetapkan Allah SWT turunkan adalah salah satu kewajiban utama. Allah SWT berfirman, “Barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir,” (QS. Al-Maidah: 44).

Di akhir zaman, tali-tali pengikat Islam akan terlepas satu per satu. Tali yang pertama kali akan terlepas itu adalah hukum Allah.

http://www.lenterakabah.com/wp-content/uploads/2016/06/1465992301_38_Di-Akhir-Zaman-Hukum-Allah-Akan-Semakin-Ditinggalkan.jpg

Umamah al-Bahli RA meriwayatkan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Tali-tali pengikat Islam ini akan terleas satu per satu. Setiap kali satu tali terlepas, manusia akan berpegang pada tali berikutnya. Yang pertama akan terlepas adalah hukum Allah dan terakhir adalah shalat,” (HR. Ahmad dan At-Thabrani. Perawi hadis ini adalah perawi as-shahih).

Tanda ini sudah terlihat di sebagian besar negeri Islam. Mereka sudah tidak lagi berpegang pada hukum Islam kecuali dalam persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pernikahan, talak, waris dan semisalnya. Dalam persoalan-persoalan jual-beli, hukum pidana dan hukum perdata, mereka berpatokan pada hukum Perancis, Inggris dan hukum-hukum positif lainnya. Inilah maksud tidak berhukum dengan hukum Allah. “Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50). **| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger