TULUNGAGUNG (Lenterakabah) – Pelaku penginjak Al Quran dari Tulungagung dibebaskan polisi, lantaran tidak menemukan motif lain dari tindakan kejinya itu selain iseng.
Mengutip Tempo, kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, membebaskan FR, remaja 15 tahun yang memposting foto sedang menginjak Al Quran di Facebook. Polisi tak menemukan motif selain iseng yang melatarbelakangi FR melakukan perbuatan itu.
Setelah menjalani pemeriksaan sejak Ahad (19/6/2016), polisi menggelar sidang Diversi di Aula Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung. Sidang ini diberlakukan terhadap anak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Selain para pelaku dan orang tuanya, sidang Diversi ini juga dihadiri perwakilan Majelis Ulama Indonesia, tokoh agama, perangkat desa, Balai Pemasyarakatan Kediri, Komisi Perlindungan Anak Tulungagung, Dinas Sosial, serta penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung.
Setelah mendengarkan pengakuan pelaku untuk mengetahui alasan melakukan perbuatan, sidang akhirnya memutuskan untuk mengembalikan FR kepada orang tuanya. Majelis sidang juga memutuskan untuk kembali bersekolah setelah mendapati FR putus sekolah dari bangku kelas VII Madrasah Tsanawiyah. “Dia juga tinggal terpisah dengan orang tuanya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung Ajun Komisaris Andria D Putra, Senin 20 Juni 2016.
Andria menjelaskan FR tak menyadari jika perbuatannya akan mengundang reaksi keras dari masyarakat khususnya umat Islam. Karena itu dengan berdalih iseng dan ingin mencari sensasi, dia melakukan perbuatan itu untuk disebarkan di dunia maya. Polisi tak menemukan motif lain dalam peristiwa itu seperti upaya provokasi untuk memancing umat Islam.
Karena alasan itulah sidang tersebut memutuskan FR dibebaskan dari status tersangka. Selanjutnya upaya pembinaan diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan Kediri. Proses rehabilitasi yang berlangsung dua hari ke depan ini dilakukan di Mapolres Tulungagung mengingat keterbatasan Bapas yang tak memiliki ruang anak. Setelah melewati dua hari, FR akan dipulangkan diserahkan keluarganya untuk didaftarkan ke sekolah menengah atas. Selama itu pula dia juga dikenakan wajib lapor sekali dalam dua pekan. “Jika proses benar-benar dilakukan dan FR kembali sekolah, maka kasus ini akan benar-benar ditutup,” kata Andria.
Petugas Bapas Kediri Ida Wening menjelaskan proses rehabilitasi akan dilakukan kepada FR dan keluarganya. Sebelum menyerahkan kepada keluarganya, Bapas ingin memastikan dulu kondisi dan kesiapan mereka. Sebab jangan sampai pengembalian ini tak membuat FR berperilaku baik karena tumbuh di lingkungan tak sehat. “Selama enam bulan ke depan akan kami awasi perkembangannya,” kata Ida.
Sementara itu ibu FR, Luluk Wijiastuti mengaku sangat terpukul atas peristiwa ini dan meminta maaf kepada masyarakat. Luluk yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan selama ini dirinya memang tak memberikan perhatian kepada anaknya. Ini lantaran dirinya tinggal bersama suami yang merupakan ayah tiri FR di Ponorogo. Sementara FR diasuh oleh kakeknya di Tulungagung hingga tak melanjutkan sekolah. “Saya akan membawanya ke Ponorogo dan memasukkannya ke pesantren,” sesalnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Tulungagung Kyai Haji Mashadi Mahfudz juga menyepakati hasil keputusan sidang tersebut dan meminta masyarakat untuk tak melakukan reaksi berlebihan. Dia menegaskan perbuatan menginjak Al Quran yang dilakukan FR hanyalah bermotif iseng dan ingin terkenal. Demikian pula mengacu pada Fikih Syar’i soal batasan usia dewasa atau akil baliq, FR masih dikategorikan anak-anak yang bisa dididik. “Namun kami merekomendasikan dia tidak dikembalikan ke tempat asalnya karena masih rawan,” katanya.
Diketahui, FR bocah laki-laki asal Desa Tanggulkundung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung dengan sengaja berpose sedang menginjak kitab suci umat Islam Al Quran dan menjadikannya bantal untuk dipotret. Ironisnya perbuatan itu dilakukan di dalam mushola saat tengah keliling bersama lima rekannya membangunkan sahur.
Usai berkeliling, FR dan teman-temannya mampir di sebuah mushola di Kecamatan Bandung, Tulungagung. Saat berada di mushola itulah tiba-tiba FR mengambil Al Quran yang berada di dalam musholla dan membawanya keluar. Selanjutnya dia meletakkan kitab suci itu di lantai tepat di bawah kedua telapak kakinya dengan posisi duduk menekuk lutut. Selain itu dia juga menjadikannya bantal dan berpura-pura sedang tidur agar dipotret temannya.
Tak berhenti di situ, FR kemudian mengunggahnya melalui akun facebook yang diberi nama Midhut Khecill. Kontan foto tersebut menuai banyak reaksi dari umat Islam yang mendorong polisi melakukan penyelidikan. Dari pelacakan petugas diketahui identitas FR yang langsung ditangkap di rumahnya, Minggu 19 Juni 2016. Tak hanya FR, lima temannya yang berada di dalam mushola saat perbuatan itu terjadi turut diamankan polisi untuk dimintai keterangan.
(azmuttaqin/*)
Topik:
Lentera Kabah
Tidak ada komentar