Warga Palestina berkumpul di depan rumah Raeb Ahmed Muhammad Alivi yang dihancurkan oleh tentara "Israel" di kota Nablus, Tepi Barat pada 3 Desember 2015. Militer Zionis mengklaim Alivi adalah anggota Hamas yang menembak mati Eitam Henkin dan Naama, istrinya saat mereka berkendara di utara Tepi Barat. (Foto: AP)
TEPI BARAT (Lenterakabah) – Empat warga Palestina dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Rabu (22/6/2016). Mereka didakwa dengan pembunuhan terhadap pasangan “Israel” yang tengah mengemudi di Tepi Barat bersama anak-anak mereka tahun lalu.
“Pengadilan militer di Samaria menjatuhi dua hukuman penjara seumur hidup dan 30 tahun untuk dua orang lainnya dari empat anggota sel Hamas yang melakukan serangan dimana Eitam dan Naama Henkin dibunuh di depan anak-anak mereka,” klaim pernyataan pengadilan seperti dilansir AFP. (haninmazaya/*)
Topik:
Lentera Kabah
Tidak ada komentar