logo blog

Memakai Lensa Mata Dalam Tinjauan Syariat

Memakai Lensa Mata Dalam Tinjauan Syariat



Pertanyaan:

Syekh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya, “Bagaimana hukum memasang lensa mata dengan alasan keindahan dan mengikuti tren? Mengingat harganya yang tidak kurang dari 700 riyal (sekitar Rp 1.750.000).”

Jawaban:


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEify4MeT6rgTHU8zejhYJl5koNQ381Ok7GSi1NVRsUuq6XahN_wY3o1FP0xxcc6SeeKWfTOaFUUTb_2ZtiOiBz98V09QD3p57qrS1BuEaPO83uR-aR9QTO_zUT7sxVQD8gSzGhLny05OWIJ/s1600/Gambar+lensa+kontak.JPG

“Menggunakan lensa mata karena suatu keperluan, tidaklah mengapa. Apabila bukan karena kebutuhan, lebih baik ditinggalkan, lagipula harganya mahal. Ini bisa dikategorikan perbuatan menyia-nyiakan harta yang diharamkan. Lebih-lebih lagi, perbuatan ini mengandung penipuan, karena menampakkan warna mata berbeda dari warnanya yang asli, tanpa ada keperluan.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 479)

Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M.




**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger